Source: hukumonline.com
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali berinovasi untuk meneguhkan eksistensinya sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia. Target kali ini adalah menjembatani gap antara advokat zaman old dengan advokat zaman now melalui komunitas ‘Young Lawyers’.
Konsolidasi mempersiapkan peluncurannya dilakukan Selasa (5/6), di Jakarta, dalam acara ramah tamah dan berbuka puasa bersama yang dihadiri ratusan advokat muda beserta sejumlah tokoh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Dimotori oleh kalangan advokat muda Peradi, komunitas ‘Young Lawyers’ akan segera diluncurkan sebagai upaya menjembatani gap interaksi, kaderisasi, dan regenerasi di kalangan advokat Indonesia. Andra Reinhard Pasaribu, salah satu perwakilan dari penggagas ‘Young Lawyers’, menjelaskan kepada hukumonline latar belakang munculnya gagasan mendirikan komunitas di bawah Peradi ini.
“45.000 anggota Peradi, 25.000nya kategori muda. Dan tiap tahun pasti bertambah. Peradi perlu memberi perhatian khusus atas potensi besar ini bagi kemajuan bersama,” kata advokat muda pemilik firma hukum ARP&Co. Law Office ini saat wawancara. Adapun rentang usia advokat muda yang disebutkan Andra antara 25 tahun sejak usia minimal pengangkatan advokat hingga 36 tahun.
Menurut Andra, semakin bertambahnya jumlah advokat di seluruh Indonesia harus diiringi dengan upaya peningkatan kualitas profesi melalui organisasi advokat. Peran Peradi sangat dibutuhkan dalam upaya tersebut. Antara lain dengan membantu terjadinya sinergi para senior dengan junior di kalangan advokat.
Bersama-sama rekan sesama advokat muda lainnya, Andra merancang komunitas ‘Young Lawyers’ yang akan berada di bawah Peradi. Komunitas ini nantinya akan menjalankan berbagai program yang membidik secara khusus kebutuhan para advokat muda dalam merintis karir advokat.
Salah satunya menghubungkan para advokat muda untuk mendapatkan bimbingan pengetahuan dan pengalaman dari para seniornya. “Selama ini itu semua terjadi mengalir begitu saja, kami ingin menghilangkan gap ini, khususnya teman-teman advokat di daerah,” kata Andra menambahkan.
Menurut Andra, kebanyakan advokat muda akan terjun bebas dalam merintis karirnya di dunia profesi advokat. Jika berhasil diterima di kantor-kantor hukum besar, mereka cukup beruntung karena bisa mendapatkan bimbingan profesional yang lebih baik. Sayangnya, kebanyakan kantor-kantor hukum besar pun hanya ada di kota-kota besar seperti Jakarta. “Kita ingin terjadi pemerataan kualitas advokat, mulai dari yang muda,” ujarnya.
Komunitas ‘Young Lawyers’ tersebut akan menjadi media pertukaran informasi dan pelatihan beragam softskill penunjang dalam menjalani karir advokat. Para junior dari kalangan advokat zaman now yang sangat banyak jumlahnya akan difasilitasi untuk bisa belajar dari pengalaman para seniornya. Akan diupayakan interaksi secara terprogram antara kalangan advokat senior yang sudah mapan dengan para advokat muda di berbagai daerah Indonesia.
“Dengan begitu akan terjadi pemerataan kualitas advokat di berbagai daerah,” ujar Andra.
Keberadaan komunitas ini nantinya juga akan memperkecil celah “tersesat” bagi advokat muda. Ia berharap komunitas ‘Young Lawyers’ bisa mempertemukan para advokat muda dengan kalangan senior berintegritas untuk menjadi teladan dan memberikan bimbingan. Dengan demikian kaderisasi advokat akan berjalan di jalur yang benar sesuai semangat profesi officium nobile. Apalagi profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum di Indonesia.
“Kebanyakan advokat muda akan copy-paste dari kantor terdahulu tempat dia belajar. Kalau pas dapatnya kantor yang “macam-macam”, nanti mereka akan mengembangkan cara yang sama di kemudian hari saat bikin kantor,” jelas dia.
Peran seperti ini menurut Andra tidak akan cukup jika dibebankan hanya kepada struktur organisasi Peradi saat ini. Cabang-cabang Peradi dinilai Andra telah memiliki tugas dan program kerja yang banyak. Dibutuhkan pendekatan baru yang lebih dinamis. “Pendekatannya tentu harus berbeda,” ujarnya.
Gagasan pendirian ‘Young Lawyers’ ini juga hasil dari riset perbandingan Andra dan rekan-rekannya terhadap pengalaman berbagai organisasi advokat di seluruh dunia. Mereka mencatat sejumlah organisasi advokat di dunia telah membuat divisi atau lembaga khusus bagi kalangan advokat muda anggotanya.
Misalnya Young Lawyers Division di American Bar Association (AS), Amsterdam Young Bar Association di Amsterdam Bar Association (Belanda), The Young Barristers Committee di Hong Kong Bar Association (Hong Kong) dll.
Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyambut baik gagasan yang dicetuskan kalangan advokat muda di organisasi yang dipimpinnya. Fauzie yang hadir bersama-sama dengan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan, serta jajaran pimpinan DPN Peradi kompak menanggapi positif ‘Young Lawyers’.
“Tidak ada yang terlambat, ini diperlukan. Pendekatan ini berkaitan juga dengan hubungan internasional dan pendidikan berkelanjutan. Patut kami wadahi,” kata Fauzie saat diwawancarai usai acara oleh hukumonline.
Fauzie mengatakan bahwa dalam sejarah organisasi advokat di Indonesia belum pernah terjadi inovasi semacam pendirian ‘Young Lawyers’ ini. “Sudah lama dinanti,” ujarnya.
Fauzie juga melihat keberadaan ‘Young Lawyers’ sebagai media regenerasi yang tepat untuk menyiapkan para penerus estafet kepengurusan organisasi Peradi. Seperti diungkapkan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, dalam sesi sambutan, “Advokat muda akan menjadi tiang penyangga organisasi advokat dan generasi penerus para advokat senior,” kata Otto.
Para advokat muda akan terbiasa untuk mengenal dan terlibat menjadi bagian dari Peradi melalui ‘Young Lawyers’ ini. Sehingga mereka sudah lebih akrab dengan seluk beluk organisasi Peradi saat kelak terbuka peluang bergabung menjadi pengurus DPC hingga DPN Peradi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan waktu peluncuran resmi komunitas ‘Young Lawyers’ tersebut. Andra mengatakan nantinya komunitas bagi para advokat zaman now ini akan menyandang nama resmi Advokat Muda Peradi atau Indonesian Young Lawyers. “Segera dalam waktu dekat,” kata Andra.