021-21684109 / 021-21684163 info@arplawoffice.co.id

Jakarta, Nusantaratv.com – Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendesak untuk segera dilakukannya voting agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

Melihat hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Aliansi Korban Indosurya (AKI) Andra Reinhard Pasaribu menjelaskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menghalangi perusahaan untuk beroperasi.

“Perlu diingat PKPU tidak menghalangi, badan hukum tersebut untuk beroperasi. Dibanyak PKPU perusahaanya tetap berbisnis seperti biasa tapi tetap menjalankan proses PKPU,” ujar Andra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Baca selengkapnya disini

https://www.nusantaratv.com/ekonomi/bisnis/andra-reinhard-pkpu-tidak-menghalani-indosurya-beroperasi