Sumber: Kabar24.bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA –Pengelola maskapai Batavia Air, PT Metro Batavia segera mengakhiri masa kepailitannya. tumpukan utang Rp2,54 triliun ternyata tak tuntas terbayar dengan aset-aset yang kini telah habis dilelang.
Lebih miris lagi, lelang aset Batavia hanya menghasilkan Rp40 miliar, sangat jauh dari total utang perusahaan.
Salah satu kurator kepailitan PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan kepailitan debitur yang berlangsung sejak 30 Januari 2013 resmi ditutup pada Maret tahun ini.
Ditutupnya kepailitan lantaran debitur sudah tidak memiliki aset apapun untuk dijual. “Proses berakhir meskipun utang Metro Batavia tidak dapat ditutup sama sekali,” katanya kepada Bisnis, Kamis (22/5/2018).
Tim kurator telah membagikan hasil penjualan budel pailit sebanyak lima kali sejak debitur diputus pailit. Pembayaran utang kepada kreditur dilakukan secara bertahap.
Untuk periode awal, pembayaran kewajiban disalurkan kepada kreditur preferen atau prioritas seperti kantor pajak dam karyawan.
Selanjutnya, kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan mengeksekusi aset jaminannya sendiri. “Yang kasihan adalah kreditur konkuren [tanpa jaminan]. Mereka hanya bisa pasrah menerima sisa penjualan,” tuturnya.
Menurut Turman, penutupan kasus pailit ini adalah jalan terbaik bagi seluruh pihak. Pasalnya, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari budel pailit debitur.
Dia mengakui, kepailitan memang tidak pernah berpihak kepada kreditur, terutama konkuren. Pada praktiknya, lanjut dia, kreditur konkuren layaknya seperti anak tiri di dalam proses kepailitan.
Kurator telah jauh-jauh hari menginformasikan kepada seluruh kreditur mengenai rencana penutupan pailit. Turman berujar kreditur separatis dan preferen menerima akhir kisah hidup PT Metro Batavia. Namun, dia mengaku mengalami kendala ketika harus berhadapan dengan kreditur konkuren.
Menelisik ke belakang, perjalanan kepailitan perusahaan dengan merek maskapai Batavia Air ini memang tak berjalan mulus.
Pada April 2015, tim kurator yang terdiri dari Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi dan Andra Reinhard Pasaribu dilaporkan ke Bareskrim atas pemalsuan dokumen. Bahkan, ketiga kurator telah ditetapkan sebagai tersangka
Tidak diterima dituduh beriktikad buruk, tim kurator mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nasib baik berpihak kepada tim kurator yang terbebas dari status tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim, Juni 2016.
Sebelum ditutup, tim kurator Metro Batavia membagikan hasil penjualan budel pailit terakhir yang daftarnya telah dirilis kepada para kreditur. Total dana yang disalurkan pada tahap kelima ini sebesar Rp18,52 miliar.